Akreditasi Kemenkes

Hal-Hal Penting untuk mendapatkan SKP Kemenkes:

  • Peserta membuat akun di platform PLATARAN SEHAT sebagai prasyarat utama
  • WAJIB MENGAKSES seluruh Agenda dan Materi Pembelajaran di PLATARAN SEHAT selama penyelenggaraan kegiatan. Agenda dan Materi Pembelajaran hanya dapat diakses pada saat tanggal penyelenggaraan kegiatan, serta wajib diselesaikan hingga 100% sampai e-sertifikat muncul.
  • Hanya mengikuti 1 (satu) pembelajaran di waktu yang sama. Kegiatan >1 dalam waktu yang sama tidak dapat dilakukan sehingga berdampak pada e-sertifikat yang tidak dapat terbit
  • Memastikan Peserta telah mendaftarkan diri dan memiliki Akun Aktif di platform PLATARAN SEHAT.
  • Peserta wajib sudah melakukan registrasi maksimal 7 (tujuh) hari sebelum tanggal dimulainya kegiatan.

Yang perlu diperhatikan :

  • Panitia melakukan proses pendaftaran kegiatan peningkatan kompetensi dengan nilai Satuan Kredit Profesi (SKP) sesuai dengan ketentuan yang berlaku, namun keputusan tentang persetujuan dan jumlah SKP sepenuhnya merupakan wewenang dari Ditmutu Nakes.
  • Panitia tidak bertanggung jawab terhadap tidak terbitnya e-sertifkat akibat peserta yang tidak mengikuti ketentuan pembelajaran sesuai dengan informasi yang diberikan.
  • E-Sertifikat yang diterbitkan sesuai template di PLATARAN SEHAT yaitu dengan tampilan logo Kemenkes serta tandatangan Pimpinan Panitia dan Direktur Peningkatan Mutu Tenaga Kesehatan.